Dana Tahun 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan Corona
Sangat banyak dampak yang terjadi ketika disebuah Negara kondisinya tidak kondusif dikarenakan keamanan ataupun terjadi bencana seperti Virus Covid-19 yang salah satunya melemahnya nilai tukar Negara tersebut dikarenakan proses ekonomi yang menjadi chaos. Dalam sekala kecil di tingkat Desa mungkin tidak terlalu terasa namun secara Nasional tentu berdampak sangat besar. Oleh karena itu Pemerintah Pusat melakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan ini dengan melalui pendekatan lembaga. Dalam cakupan yang lebih luas penanganan terhadap kondisi ini tidak dapat dilakukan to the poin hanya fokus menangani ODP atau PDP saja tetapi juga harus menjaga stabilitas ekonomi yang ada di masyarakat. Dalam hal ini di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi proaktif dalam menjaga stabilitas perekonomian di tingkat Desa yang akan membawa dampak secara lokal maupun secara Nasional dengan melaksanakan Program Padat Karya Tunai Desa atau yang lebih dikenal dengan PKTD melalui pengelolaan Dana Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. PKTD adalah pola pembangunan desa yang melibatkan pekerja baik sebagai tukang ataupun pembantu tukang yang berasal dari unsur Pengangguran, Setengah Pengangguran dan Rumah Tangg Miskin dan Kelompok Marginal seperti kelompok perempuan dengan tujuan agar mendapatkan upah dalam pekerjaan tersebut agar pemasukan keluarganya meningkat sehingga secara ekonomi keluarga tersebut dapat tercukupi dengn baik kebutuhannya. Pemberian upah ini dapat dibayarkan secara harian ataupun mingguan. Yang perlu ditekankan adalah pelibatan kelompok marginal. Namun terkadang kendalanya adalah keseriusan kita bersama dalam menjalankan program yang baik ini. Semoga kita bersama dapat menjalankan amanah ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat desa.
Poin yang kedua yaitu Kementerian Desa melalui kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa nya juga sudah membagi beberapa kegiatan ke dalam bidang kesehatan khususnya pelayanan sosial dasar yang dapat didgunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Poin yang ketiga adalah melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pemerintah Daerah diharapkan cepat tanggap dalam menentukan eskalasi terjadi di Desa masing-masing daerah apakah kejadian tersebut sudah menjadi KLB atau Kejadian Luar Biasa. Apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan sebagai KLB maka Desa harus merubah Anggaran (APBDesa) untuk memfokuskan pada sektor ekonomi melalui PKTD dan kesehatan melalui kegiatan pencegahan Covid-19.
Poin yang keempat Desa diharapkan membentuk kelompok Desa Tanggap Covid-19 dan membuat SOP dengan tujuan pemetaan penduduk baik yang ODP dan PDP, memantau mobilitas penduduk baik dari dalam Desa ke luar Desa atau sebaliknya, karantina bagi penduduk yang ODP dan lain sebagainya.
Penjelasan lebih rinci dapat disimak pada dialog Penyampaian Menteri dalam Penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19