MEKANISME PERSETUJUAN DARI KEPALA DESA DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025

Telah terbit Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang MEKANISME PERSETUJUAN DARI KEPALA DESA DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH. Ada beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini antara lain :
      1. rencana kegiatan usaha
      2. anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional
      3. tahapan pencairan Pinjaman di luar persyaratan Bank
      4. rencana pengembalian Pinjaman.
                        Rencana kegiatan usaha terdiri atas:
                            a. kegiatan kantor koperasi;
                            b. pengadaan sembilan bahan pokok;
                            c. klinik Desa;
                            d. apotek Desa;
                            e. pergudangan;
                            f. logistik; dan/atau
                            g. simpan pinjam.
  • Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus kepala Desa membuat surat persetujuan Pinjaman KDMP.
  • Surat persetujuan Pinjaman KDMP dari kepala Desa menjadi dasar KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada Bank.
  • Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman KDMP, kepala Desa membuat surat kuasa kepada KPA BUN penyaluran Dana Desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan Dana Desa ke rekening pembayaran Pinjaman dan ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman.

SKB 4 MENTERI DAN 2 LEMBAGA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH

 

SKB 4 MENTERI DAN 2 LEMBAGA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

 

Telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan 2 Lembaga tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta Asta Cita keenam yakni pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, perlu mengoptimalkan peran strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk kelembagaannya sebanyak lebih dari 80.000. Adapun poin dari SKB tersebut adalah beberapa lembaga dan rencana kerjanya antara lain :

1. Menteri Koperasi menetapkan desain standar gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

2. Menteri Keuangan melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembayaran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Kelurahan Merah Putih berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan Pemerintah Daerah.

    Menteri Dalam Negeri mendorong dan memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan/tanah dari barang milik daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/ atau aset desa untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara tertib, transparan, dan akuntabel.

4.   Menteri Desa :

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
  2. Mendorong optimalisasi pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih untuk pembangunan desa.
  3. Mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset Desa.

6. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk mengoordinasikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui Holding Operasional untuk mempersiapkan dan melaksanakan langkah percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penunjukan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai koordinator pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

S    DOWNLOAD SKB 4 MENTERI 2 LEMBAGA PERCEPATAN GERAI KOPDES


MERENCANAKAN WISATA JADI LEBIH MUDAH

 


MERENCANAKAN WISATA JADI LEBIH MUDAH

Baru baru ini Kementerian Desa PDTT telah melaunching sebuah Aplikasi di Play Store yang bernama Desa Wisata Nusantara. Ini sekaligus menjadi wahana dalam rangka Lomba Promosi Desa Wisata dengan total hadiah 1 Miliar lebih untuk desa dengan likes dan share terbanyak di aplikasi tersebut. Sudah ribuah desa yang terdaftar sebagai tujuan wisata di aplikasi tersebut. Mulai dari Kalimantan, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara bahkan Papua menyuguhkan desa-desa terbaiknya untuk memberikan pengalaman wisata terbaik bagi para pelancong.

Aplikasi ini sangat User Friendly sehingga kita mudah untuk menggunakan aplikasi ini. Aplikasi ini akan memberikan pengalaman dan referensi kepada para wisatawan untuk merencakan wisatanya dengan aman dan nyaman. Di setiap desa wisata anda akan diberikan informasi detail mulai dari penjelasan singkat terkait wisata, jam operasional, fasilitas yang tersedia sampai dengan maps atau arah yang bisa disambungkan melalui google maps. 

Bagaimana menarik bukan,,,,,

Oke tanpa berpanjang lagi kami akan beritahukan cara instal dan cara menggunakan aplikasi tersebut dengan langkah sebagai berikut :
  1. Buka Playstore dan Download aplikasi Desa Wisata Nusantara (Ikon pohon kelapa dengan latar berwarna kebiruan)
  2. Setelah Download kemudian buka aplikasi tersebut maka akan di arahkan untuk Masuk/Daftar
  3. Bagi anda yang baru akan diminta mengisi Nama Lengkap, Alamat email dan sandi
  4. Setelah diisi dan klik "Daftar" maka akan muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil, selanjutnya harap cek email anda untuk melakukan verifikasi" klik "Ok"
  5. Cek email baru yang masuk pada email yang didaftarkan klik "Verifikasi"
  6. Akan muncul notifikasi Verifikasi SUKSES
  7. Kembali ke aplikasi desa wisata tampilan  awal anda diminta mengisi Alamat email dan sandi yang telah anda buat sebelumnya
  8. Masukan email dan sandi yang telah dibuat dan klik "Masuk"
  9. Tampilan menu akan terdapat beberapa jenis wisata seperti "Edukasi", "Kuliner" dan "Pantai"
  10. Anda juga bisa memilih menu desa wisata berdasarkan wilayah Provinsi
  11. Destinasi populer merupakan destinasi dengan likes terbanyak
  12. Selamat memilih lokasi wisata dan menikmati pengalaman wisata di desa wisata
Tips memilih lokasi wisata :
  1. Pilih jenis wisata atau lokasi yang anda ingin tuju
  2. Baca secara detail mulai dari informasi, Jam operasional tempat wisata, Fasilitas yang tersedia, barang yang perlu disiapkan dan lokasi
  3. Dalam informasi lokasi lihat jarak tempuh dan waktu tempuh dari pusat kota untuk mendapatkan gambaran sejauh apa perjalanan yang akan dilalui
  4. Cek rute jalan yang dilalui melalui Google Maps
  5. Untuk informasi tambahan anda bisa lihat disitus web wisata yang tersedia
  6. Bagi anda yang baru pertama kali menuju lokasi tersebut kami sarankan untuk menghubungi pengelola wisata tersebut melalui nomor yang disediakan agar lebih aman dan menghindari hal yang tidak diinginkan
  7. Bawa bekal (uang) sebanyak mungkin untuk dibelanjakan di lokasi wisata tersebut hitung-hitung berbagi dan beramal dengan orang desa
Bagaimana????
Mudahkan,,,,,,,,
Yuk mari kita rencakan liburan dan pasti lebih asyik kalau liburan di desa dengan nuasa natural ala perdesaan tentu membuat fikiran fresh dan fit kembali,,,,

Eiiittt tapi jangan lupa selalu ingat untuk menjaga Prokes ya,,,
Salam berdesa.....

PENYUSUNANRKP DESA DAN DU RKP DESA



Apa definisi RKP DESA dan DU RKP DESA ?

Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP DESA memiliki definisi sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 :

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

  1. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 :

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Sedangkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau yang disingkat dengan DU RKP DESA definisinya sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 :

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

  1. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 :

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Kapan waktu mulai penyusunan RKP DESA dan DU RKP DESA?

Waktu mulai penyusunan RKP Desa dan DU RKP DESA adalah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 5 ayat (3) :

    RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahunberjalan.

  1. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 pasal 22 ayat (4) :

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

 

Kapan waktu penetapan RKP DESA dan DU RKP DESA?

Penetapan RKP Desa dan DU RKP DESA adalah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (4) :

RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

  1. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 pasal 22 ayat (4) :

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Bagaimana Alur Tahapan penyusunan RKP DESA dan DU RKP DESA?

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 :

1.   Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.

2.   Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

3.   Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1.   Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;

2.   Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan

3.   Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

4.   Membentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

4.   Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

5.   Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

a.   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud, tokoh adat;

b.   tokoh agama;

c.    tokoh masyarakat;

d.   tokoh pendidikan;

e.   perwakilan kelompok tani;

f.    perwakilan kelompok nelayan;

g.   perwakilan kelompok perajin;

h.   perwakilan kelompok perempuan;

i.     perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan

j.    perwakilan kelompok masyarakat miskin.

7.   Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

8.   Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:

a.   pagu indikatif Desa;

b.   pendapatan asli Desa;

c.    swadaya masyarakat Desa;

d.   bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan

e.   bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

9.   Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:

a.   peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;

b.   peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;

c.    pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;

d.   pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;

e.   pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;

f.    pendayagunaan sumber daya alam;

g.   pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;

h.   peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan

i.     peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

10.   Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

11.   Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud.

12.   Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.

13.   Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.

14.   Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud kepada bupati/walikota melalui camat.

15.   Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

16.   Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud.

17.   Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

2.   Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 :

1.   Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:

                                    a.   Pembentukan tim penyusun RKP Desa;

                                    b.   Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

                                     c.   Pencermatan ulang RPJM Desa;

                                    d.   Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;

                                    e.   Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

                                     f.   Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

2.   Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:

                               a.        Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

                               b.        Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

                                c.        Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim

                               d.        Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

3.   Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud meliputi:

                               a.        Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

                               b.        Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

                                c.        Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

                               d.        Organisasi atau kelompok perajin

                               e.        Organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;

                                f.        Perwakilan kelompok masyarakat miskin;

                               g.        Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

                               h.        Kader kesehatan;

                                 i.        Penggiat dan pemerhati lingkungan;

                                j.        Kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

                               k.        Organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan

                                 l.        Lainnya sesuai keadaan Desa.

4.   Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

5.   Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

                               a.        Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

                               b.        Pencermatan ulang RPJM Desa;

                                c.        Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;

                               d.        Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

6.   Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.

7.   Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:

a.   Perkiraan pendapatan asli Desa;

b.   Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

c.    Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

d.   Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;

e.   Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

f.    Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota;

g.   Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

8.   Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa.

9.   Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa.

10. Pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara:

                               a.        Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;

                               b.        Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;

                                c.        Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;

                               d.        Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;

                               e.        Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

11. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang memuat :

a.   Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;

b.   Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa;

c.    Data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.

12. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.

13. Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.

14. Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.

15. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/wali kota melalui camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di Desa untuk perencanaan pembangunan Daerah.

16. Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud, paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

17. Bupati/wali kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa.

18. Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

19. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud, diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, an unsur masyarakat.

20. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa.

21. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud, dapat menghadiri Musrenbang Desa.

22. Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat sebagaimana dimaksud, dan selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud, berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Musyawarah Desa.

23. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa dan upaya percepatan pencapaian SDGs Desa.

24. Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud, dirumuskan berdasarkan data SDGs Desa dan pencermatan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa.

25. Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.

26. Berita acara sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

27. Berita acara hasil sebagaimana dimaksud, disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.

28. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa berita acara sebagaimana dimaksud, melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

29. BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.

30. Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah RKP Desa sebagaimana dimaksud meliputi:

a.   Pembahasan rancangan RKP Desa;

b.   Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa;

c.    Pengesahan dokumen RKP Desa.

31. Berita acara Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud, huruf b ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

32. Pengesahan dokumen RKP Desa sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.

33. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud, melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya.