Apa definisi RKP DESA dan DU RKP DESA ?
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP DESA memiliki definisi
sebagai berikut :
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 :
Rencana
Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Peraturan Menteri
Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 :
Rencana
Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Sedangkan
Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau yang disingkat dengan DU RKP
DESA definisinya sebagai berikut :
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 :
Daftar
Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan
Daerah.
- Peraturan Menteri
Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 :
Daftar
Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan
daerah.
Kapan
waktu mulai penyusunan RKP DESA dan DU RKP DESA?
Waktu
mulai penyusunan RKP Desa dan DU RKP DESA adalah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014 pasal 5 ayat (3) :
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa
pada bulan Juli tahunberjalan.
- Peraturan Menteri Desa, Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 pasal 22 ayat (4) :
RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun pada bulan Juli tahun
berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Kapan
waktu penetapan RKP DESA dan DU RKP DESA?
Penetapan
RKP Desa dan DU RKP DESA adalah :
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (4) :
RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa
paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- Peraturan Menteri
Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 pasal 22 ayat
(4) :
RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun pada bulan Juli tahun
berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Bagaimana
Alur Tahapan penyusunan RKP DESA dan DU RKP DESA?
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014 :
1. Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa
dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
2. Badan
Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud paling
lambat bulan Juni tahun berjalan.
3. Musyawarah
Desa sebagaimana dimaksud melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Mencermati
ulang dokumen RPJM Desa;
2. Menyepakati
hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
3. Membentuk
tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
4.
Membentukan tim penyusun RKP Desa
dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
4. Kepala
Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
5. Musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud diikuti oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
a. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud, tokoh
adat;
b. tokoh
agama;
c. tokoh
masyarakat;
d. tokoh
pendidikan;
e. perwakilan
kelompok tani;
f. perwakilan
kelompok nelayan;
g. perwakilan
kelompok perajin;
h. perwakilan
kelompok perempuan;
i. perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan
kelompok masyarakat miskin.
7. Rancangan
RKP Desa sebagaimana dimaksud memuat rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
8. Rancangan
RKP Desa sebagaimana
dimaksud berisi prioritas program dan kegiatan yang
didanai:
a. pagu indikatif Desa;
b.
pendapatan asli Desa;
c.
swadaya masyarakat Desa;
d.
bantuan keuangan dari
pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
9. Prioritas,
program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa
yang meliputi:
a. peningkatan
kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. peningkatan
kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan
ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan
teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan
sumber daya alam;
g. pelestarian
adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h. peningkatan
kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan
masyarakat Desa; dan
i. peningkatan
kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
10. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan
pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
11. Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud.
12. Usulan prioritas program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
13. Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana
dimaksud menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
14. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud kepada bupati/walikota melalui camat.
15. Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana
dimaksud paling lambat 31 Desember
tahun berjalan.
16. Kepala Desa
mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud.
17. Rancangan peraturan Desa
tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud dibahas dan
disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
2.
Peraturan Menteri Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 :
1. Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:
a. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
b. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan
Pembangunan Desa;
c. Pencermatan ulang RPJM Desa;
d. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
e. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan
RKP Desa; dan
f. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa.
2. Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a.
Pembina yang dijabat oleh
kepala Desa;
b.
Ketua yang dipilih secara
musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c.
Sekretaris ditunjuk oleh
ketua tim
d.
Anggota berasal dari
perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa
lainnya.
3. Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Tokoh adat, tokoh agama,
tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan
kewilayahan;
b.
Organisasi atau kelompok
tani dan/atau buruh tani;
c.
Organisasi atau kelompok
nelayan dan/atau buruh nelayan;
d.
Organisasi atau kelompok
perajin
e.
Organisasi atau kelompok
perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
f.
Perwakilan kelompok
masyarakat miskin;
g.
Kelompok berkebutuhan
khusus atau difabel;
h.
Kader kesehatan;
i.
Penggiat dan pemerhati
lingkungan;
j.
Kelompok pemuda atau
pelajar; dan/atau
k.
Organisasi sosial
dan/atau lembaga kemasyarakatan
l.
Lainnya sesuai keadaan
Desa.
4. Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa.
5. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pencermatan dan
penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
b.
Pencermatan ulang RPJM
Desa;
c.
Penyusunan rancangan RKP
Desa dan daftar usulan RKP Desa;
d.
Penyusunan rencana
kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
6. Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam
rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan
penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
7. Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam
rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:
a. Perkiraan pendapatan asli Desa;
b. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara;
c. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
d. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
e. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi;
f. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah
kabupaten/kota;
g. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
8. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa.
9. Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa.
10. Pencermatan ulang RPJM Desa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan
cara:
a.
Mencermati arah kebijakan
Perencanaan Pembangunan Desa;
b.
Mencermati skala prioritas
rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang
tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
c.
Mencermati hasil evaluasi
laju pencapaian SDGs Desa;
d.
Mencermati daftar usulan
masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk
pencapaian SDGs Desa;
e.
Mencermati rencana kerja
sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan
pada upaya pencapaian SDGs Desa.
11. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang
memuat :
a. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
b. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa;
c. Data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.
12. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada
kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
13. Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa
sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan
perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di
luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
14. Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud, kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang
perencanaan Desa.
15. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/wali
kota melalui camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di Desa untuk
perencanaan pembangunan Daerah.
16. Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud, paling
lambat 31 Desember tahun berjalan.
17. Bupati/wali kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang
hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa.
18. Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan
menyepakati rancangan RKP Desa.
19. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud, diikuti oleh Pemerintah
Desa, BPD, an unsur masyarakat.
20. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat
dalam Musrenbang Desa.
21. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud, dapat menghadiri Musrenbang Desa.
22. Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud, dan selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud, berpedoman pada
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Musyawarah Desa.
23. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan reviu laju
pencapaian SDGs Desa dan upaya percepatan pencapaian SDGs Desa.
24. Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud, dirumuskan
berdasarkan data SDGs Desa dan pencermatan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs
Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa.
25. Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa
dituangkan dalam berita acara.
26. Berita acara sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh kepala
Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
27. Berita acara hasil sebagaimana dimaksud, disampaikan oleh kepala
Desa kepada BPD.
28. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa berita acara
sebagaimana dimaksud, melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi
lainnya.
29. BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah
Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
30. Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah RKP Desa
sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pembahasan rancangan RKP Desa;
b. Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa;
c. Pengesahan dokumen RKP Desa.
31. Berita acara Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud, huruf b
ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat
Desa.
32. Pengesahan dokumen RKP Desa sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan
penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
33. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa
tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud, melalui Sistem Informasi Desa dan/atau
media publikasi lainnya.