COVID-19, Pemerintah Ambil Sikap Desa Harus Sigap
Untuk mencegah dan menangani pendemi tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 27 Maret juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Desa untuk melakukan upaya-upaya Pencegahan di wilayah masing-masing antara lain dengan cara melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), melaksanakan sosial distance, memantau warga yang melakukan perjalanan baik keluar daerah dan memantau warga yang berciri-ciri tepapar dan membentuk Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa. Tujuan Tim ini dibentuk adalah sebagai wahana edukasi, sosialisasi dan penyebaran informasi pencegahan Covid-19 dan sebagai motor penggerak agar masyarakat sadar dan peduli terhadap pendemi yang terjadi. Tidak hanya itu Tim ini juga dapat melakukan upaya pencegahan dengan menyemprotkan disinfectan, melakukan deteksi dini dan penyuluhan terhadap warga agar tidak berkerumun.
Dalam aksinya Tim ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada bidang
belanja tak terduga dengan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang disesuaikan dengan eskalasi atau seberap besar dampak yang terjadi di Desa tersebut. Dalam Surat Edaran tersebut sangt detail dijabarkan upaya-upaya pencegah yang dapat dilakukan oleh Tim tersebut. Kehadiran Tim ini hendaknya disambut oleh masyarakat desa dengan juga melaksanakan tindakan preventif yang dilakukan secara mandiri walaupun bersifat sederhana contohnya selalu mencuci tangan, mengenakan masker pada saat berinteraksi, lebih banyak berdiam diri di rumah (self lockdown), pertahankan kesehatan dengan istirahat cukup dan makan makanan yang bersih dan bergizi. Apabila hal ini kita laksanakan secara bersama-sama maka pencegahan terhadap Covid-19 sudah kita lakukan secara maksimal.