STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2020
INDEKS DESA MEMBANGUN
(IDM) adalah hal yang baru bagi Pemerintah Desa di seluruh Indonesia mengingat IDM
baru muncul setelah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbit. Sejalan
dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia yang sangat dikenal oleh masyarakat
desa yang ke-3 yaitu “Membangun Indonesia
dari pinggiran dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” maka
digunakan pola bottom up yang bertumpu pada Desa sebagai ujung tombak
pembangunan Indonesia melalui berbagai bidang saperti bidang Ekonomi.
Diharapkan dengan kontribusi pembangunan di tingkat Desa dapat membawa dampak
yang sanget besar secara Nasional. Kucuran Dana Desa melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan dapat menjadi stimulan bagi
Desa untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan skala prioritas pembangunan di
tingkat Desa. Landasan hukum IDM didasarkan pada Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks
Desa Membangun yang didalamnya tertuang maksud dan tujuan dari IDM yaitu :
- Mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan Desa Tertinggal dan
Peningkatan Desa Mandiri
- Menetapkan status dan menyediakan data serta informasi dasar bagi
pembangunan Desa
Dari 2 tujuan yang
dituangkan dalam regulasi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa implementasi IDM
di Desa merupakan alat ukur bagi Desa dalam memanfaatkan Dana Desa berdasarkan
kewenangan Desa secara baik dan benar dengan tujuan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga Desa dapat Mandiri secara Ekonomi, secara Sosial dan dan
secara Lingkungan. Secara khusus IDM juga bertujuan untuk mendukung perhitungan
pagu alokasi afirmasi dan alokasi kinerja oleh Kementerian Keuangan dalam
perhitungan Dana Desa. IDM juga menjadi sarana rujukan bagi Desa untuk
mendapatkan informasi dasar bagi pembangunan Desa yang dapat diakses oleh Desa
di Portal idm.kemendesa.go.id. yang telah dilakukan pengumpulan datanya oleh
Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa). Tidak hanya itu manfaat lain
IDM bagi Desa adalah :
- Sebagai Data Dasar untuk pengambilan arah kebijakan pembangunan Desa
baik jangka panjang dan jangka pendek.
- Tolok ukur efektifitas kinerja pembangunan Desa menuju Desa Mandiri.
- Sarana untuk dapat mengakses Alokasi Afirmasi sebagai reward atas
kinerjanya.
Mengingat pengukuran
IDM dilakukan setiap tahun anggaran maka dalam pengukuran Indek Desa Membangun
(IDM) perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar pedoman
pelaksanaan pengukuran Indeks Desa Membangun berdasarkan Indikator yang telah
ditentukan dan mempermudah pelaksanaan pengukuran Indek Desa Membangun agar
mendapatkan data yang akurat dan sesuai fakta di Desa. Di dalam SOP yang
terdiri dari 3 BAB ini dijelaskan secara detail hal-hal yang berkaitan dengan
pengukuran Indeks Desa Membangun mulai dari landasan hukum, metode perhitungan,
teknik analisis, pengorganisasian pelaku pengukuran beserta job description nya, form questioner
yang harus diisi oleh Desa dan lampiran Berita Acara penetapan status mulai
dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Ada beberapa hal harus
menjadi perhatian bagi Desa terhadap pengukuran Indeks Desa Membangun Ini
seperti :
1. Data Source
2. Validitas
3. Data Statis dan Data Dinamis
4. Indeks Komposit
5. Klasifikasi Desa
Data Source adalah
data dasar yang digunakan untuk melakukan pengukuran Indeks Desa Membangun.
Data ini diantaranya dapat berupa :
- Profil Desa
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
- Data Sarpras Kesehatan dari Puskesmas
- Data Sarpras Pendidikan dari Instansi Pendidikan
- Data aktifitas lembaga dari Kelembagaan Desa (Linmas, Kelompok agama, dan lain-lain)
- Data Rumah Tangga Miskin dari Tenaga Teknis terkait seperti Penyuluh Lapangan
- Data Jumlah Penduduk dari Tenaga Teknis
- Data berkaitan dengan Stunting dari Tenaga Kesehatan seperti Bidan.
Validitas data adalah
sifat data yang dihasilkan dari pengukuran Indeks Desa Membangun. Data yang
dihasilkan harus bersifat valid artinya akurat dan sesuai fakta di Desa.
Contohnya data Total Luas Wilayah Desa yang bersifat statis (tetap) dan tidak
berubah. Data tersebut harus terverifikasi sesuai dengan fakta yang ditunjukkan
dengan Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Desa Definitif Desa tersebut
barulah data tersebut dinyatakan valid. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Check
and re-check perlu dilakukan baik di atas meja dan dilapangan.
Data Statis adalah
data yang tidak berubah oleh waktu contohnya Total Luas Wilayah Desa. Data
Dinamis adalah data yang dapat berubah tergantung waktu contohnya Jumlah Total
Penduduk. Karena Jumlah Total Penduduk dipengaruhi oleh faktor Penambahan
Jumlah Tota Penduduk melalui Angka kelahiran dan Penduduk datang maupun
Pengurangan Jumlah Total Penduduk melalui kematian dan Penduduk pergi.
Indeks Komposit adalah
Indeks yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial,
Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat
indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan
berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka
kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi
menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa
untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan,
didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan
dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam
konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang
memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Klasifikasi Status
Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
- Desa Sangat Tertinggal : IDM
≤ 0,4907
- Desa Tertinggal : 0,4907
< IDM ≤ 0,5989
- Desa Berkembang : 0,5989
< IDM ≤ 0,7072
- Desa Maju : 0,7072 <
IDM ≤ 0,8155
- Desa Mandiri : IDM >
0,8155
Klasifikasi terhadap
status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan
rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan
intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan
berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa
Tertinggal.
Berikut adalah
seperangkat materi yang harus dipahami Desa dalam melaksanakan pengukuran
Indeks Desa Membangun Tahun 2020.