Dana Desa untuk pencegahan Covid-19
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan sebagai berikut :
1. Untuk menjaga ekonomi masyarakat desa maka Dana Desa wajib digunakan untuk Padat Karya Tunai dengan cara swakelola yang dimaksudkan untuk melibatkan warga miskin penganggur, setengah menganggur dan kelompok marginal untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai sehingga kebutuhan sehari-hari dapat dipenuhi. Pelaksanaan Padat Karya tunai dilakukan dengan mekanisme swakelola.
2. Pencegahan dan penanganan covid Kemendes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang menyebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat desa seperti kegiatan kampanye atau sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (phbs). Terlebih dari itu permendesa tidak hanya mengatur pencegahan tetapi juga berbagai aspek yang terkait kesehatan.
3. Desa yang sudah terdampak harus mengikuti instruksi dan pelaksana gugus tugas oleh kepala daerah sesuai tingkat dampak di desa.
Dirjen PPMD Taufik Madjid S.Sos M. Si menghimbau kepada kepala desa, BPD dan masyarakat desa untuk dapat mengambil langkah strategis dalam menanggulangi penyebaran covid dengan memedomani instruksi gugus tugas di daerah sehingga dana desa dapat digunakan sesuai dengan ekskalasi di desa. Dirjen juga berpesan agar para RT juga harus memedomani pengaturan dari pemerintah yang telah disampaikan.
Seluruh pendamping desa harus berperan lebih aktif untuk ikut mencegah penyebaran virus corona dan melaporkan penanganan yang telah dilakukan ditingkat desa.
Lebih lanjut dapat disimak pada press confrence yang dilakukan oleh Dirjen PPMD di BNPB
