SKB 4 MENTERI DAN 2 LEMBAGA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan 2 Lembaga tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta Asta Cita keenam yakni pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, perlu mengoptimalkan peran strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk kelembagaannya sebanyak lebih dari 80.000. Adapun poin dari SKB tersebut adalah beberapa lembaga dan rencana kerjanya antara lain :
1. Menteri Koperasi menetapkan desain standar gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Menteri Keuangan melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembayaran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Kelurahan Merah Putih berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan Pemerintah Daerah.
Menteri Dalam Negeri mendorong dan memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan/tanah dari barang milik daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/ atau aset desa untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara tertib, transparan, dan akuntabel.
4. Menteri Desa :
- Menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
- Mendorong optimalisasi pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih untuk pembangunan desa.
- Mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset Desa.
6. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk mengoordinasikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui Holding Operasional untuk mempersiapkan dan melaksanakan langkah percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penunjukan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai koordinator pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
S DOWNLOAD SKB 4 MENTERI 2 LEMBAGA PERCEPATAN GERAI KOPDES