Desa Mandiri Dambaan Masyarakat Desa
Desa Mandiri merupakan sebuah bentuk desa yang dalam Pelayanan Sosial Dasar dan Lingkungannya terpenuhi dengan baik. Secara Kelembagaan Desa desa Mandiri sama seperti desa pada umumnya yaitu memiliki Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa lembaga lainnya. Perbedaan yang membedakan desa Mandiri terdapat pada sisi keaktifan lembaga yang telah dibentuk sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga itu sendiri. Tatakelola dan tatalaksana lembaga menjadi kunci dari keberhasil desa menjadi Desa Mandiri. Sebagai contoh lembaga Pemerintah Desa, dalam hal pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Pemerintah Desa harus dapat mengarahkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa mengelola dengan baik dana yang masuk melalui kebijakan Anggaran (APBDesa) dalam mendorong terpenuhinya kebutuhan dasar warga masyarakat di desanya.
Kebutuhan terhadap pelayanan Kesehatan dan Pendidikan menjadi kunci desa menjadi Mandiri.
Desa Mandiri yang pada saat ini menjadi target Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan programnya yang sangat baik yaitu Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) menitik beratkan kepada 3 aspek dasar yang harus dimiliki oleh desa Mandiri yaitu :
1. Aspek Sosial
2. Aspek Ekonomi
3. Aspek Lingkungan
Salah satu Aspek Sosial merefleksikan bagaimana warga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dengan melihat ketersediaan Fasilitas Kesehatan terdekat di desa seperti Puskesmas ataupun Poskesdes. Di aspek Pendidikan menilai ketersediaan Fasilitas Pendidikan seperti Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Semakin tersedianya Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan maka mengindikasikan bahwa warga terlayani dengan baik dibidang kesehatan dan pendidikan.
Indeks Desa Membangun merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk mengukur efektifitas dan kemanfaatan Dana Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada desa melalui pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat. Diharapkan dengn bertambahnya Dana Desa setiap tahun maka dapat meningkatkan jumlah Desa Mandiri yang ada di Indonesia Khususnya di Kalimantan Tengah Kabupaten Kotawaringin Barat