Desa Mandiri bebas Stunting

Desa Mandiri cegah Sunting

sebelum kita mengulas lebih jauh setelah membaca judul pasti dibenak kita terbersit pertanyaan "Apa bisa Desa Mandiri cegah Stunting?"

Jawabannya adalah "Pasti sangat bisa!!!"

Taukah teman-teman pegiat desa bahwa secara yuridis (hukum) bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Kemendes melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 telah mengakomodir kepentingan desa dalam KPS (Konvergensi Pencegahan Stunting). Banyak kegiatan yang boleh dilakukan oleh desa dalam melaksanakan KPS dan tahukan teman-teman bahwa ketika Desa melaksanakan KPS dengan melakukan berbagai macam kegiatan secara tidak langsung sebenarnya Desa tersebut sedang memperbaiki berbagai pelayanan baik dari aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lingkungan yang ada di desa. Contohnya kegiatan "Pembangunan MCK Komunal untuk masyarakat" akan berdampak pada peningkatan Indeks secara sosial desa tersebut karena akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak dapat terakomodir dengan baik.