PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025
Telah terbit Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang MEKANISME PERSETUJUAN DARI KEPALA DESA DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH. Ada beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini antara lain :
- Persetujuan pembiayaan diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus. Input yang diperlukan dalam Musyawarah Desa Khusus yaitu :
- Proposal rencana bisnis paling sedikit memuat :
- rencana kegiatan usaha
- anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional
- tahapan pencairan Pinjaman di luar persyaratan Bank
- rencana pengembalian Pinjaman.
Rencana kegiatan usaha terdiri atas:
c. klinik Desa;
d. apotek Desa;
e. pergudangan;
f. logistik; dan/atau
g. simpan pinjam.
- Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus kepala Desa membuat surat persetujuan Pinjaman KDMP.
- Surat persetujuan Pinjaman KDMP dari kepala Desa menjadi dasar KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada Bank.
- Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman KDMP, kepala Desa membuat surat kuasa kepada KPA BUN penyaluran Dana Desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan Dana Desa ke rekening pembayaran Pinjaman dan ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman.